Skip to content
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Teknologi
Copyright jalaninformasi.com 2026
Theme by ThemeinProgress
Proudly powered by WordPress
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Teknologi
jalaninformasi.comBerbagai Informasi Update
  • You are here :
  • Home
  • Otomotif
  • 9 Tahun Jokowi: Kemunculan Mobil Listrik pada Indonesia
9 Tahun Jokowi: Kemunculan Mobil Listrik pada Indonesia
Otomotif

9 Tahun Jokowi: Kemunculan Mobil Listrik pada Indonesia

admin Agustus 22, 2023 Article

Pemerintah Indonesia sedang gencar untuk mempercepat penyelenggaraan , mulai hybrid, plug-in hybrid lalu murni tenaga listrik.

Asa dimulai dari diundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang mana disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Tidak sampai di area tempat situ, pemerintah menerjunkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang digunakan digunakan Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang mana mana Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ditetapkan 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo serta berlaku dua tahun setelahnya, atau pada 2021.

Ketentuan baru tentang PPnBM ini untuk dipakai untuk merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.

Regulasi ini menentukan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang tersebut dihasilkan kendaraan. Semakin besar emisi gas buang kendaraan akan mendongkrak tarif mobil yang tersebut hal tersebut dijual lantaran pajak yang tersebut yang disebut dibayar semakin besar.

Ketentuan ini berpihak pada kendaraan ramah lingkungan, khususnya mobil murni listrik.

Kemudian ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang tersebut hal itu mengatur skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, juga juga otopet listrik.

Regulasi lainnya yakni Permen Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, kemudian diundangkan 7 Agustus.

Salah satu hal penting dalam menciptakan sistem ekologi kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur yang yang meliputi stasiun pengecasan penyimpan daya atau disebut stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Aturan berikutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengeluarkan dua regulasi sekaligus.

Pertama Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, kemudian Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi kedua yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap kemudian juga Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Terbaru, pemerintah menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik serta mobil listrik, yang dimaksud digunakan dimulai pada 20 Maret 2023.

Pemerintah mempermudah syarat penerima bantuan sebesar Rp7 jt untuk pembelian satu unit motor listrik. Syaratnya WNI punya NIK KTP.

Selain itu, syarat TKDN sebagai pemberian insentif bagi mobil kemudian bus listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu kemudian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mana Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Aturan itu menyatakan mobil lalu bus yang digunakan memenuhi TKDN 40 persen, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang dimaksud yang harus dibayar cuma 1 persen.

Sementara itu, bus listrik dengan nilai TKDN 20 sampai 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang dimaksud dimaksud harus dibayar hanya saja sekali 6 persen.

You may also like

Penyebab Tarikan Gas Motor Ngempos dan Cara Mengatasinya

Apa Saja Fitur Kenyamanan dan Fungsi-Fungsi Penunjang di Honda Scoopy 2024?

Apa Saja yang Biasanya Dicek Saat Servis Motor?

Spare Parts Caterpillar: Sensor Elektronik Modern

Manfaat Mengatasi Kerusakan Mendadak dengan Cepat di Bengkel Truk

Cara Mudah Pesan Motor di Dealer Yamaha Bandung Cimahi

Tags: 9 tahun jokowi, mobil listrik, MOTOR LISTRIK, regulasi kendaraan listrik, regulasi subsidi motor listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Daftar Ide Wedding Wishes, Simple tapi Berkesan
  • Roadmap Implementasi Warehouse Management System: 5 Fase dan Titik Gagal yang Sering Diabaikan
  • Penyebab Tarikan Gas Motor Ngempos dan Cara Mengatasinya
  • Panduan Praktis Pemda: Membangun Rumah Sakit dan Akses Air Bersih di Tengah Keterbatasan Dana Fiskal
  • Cara Memutihkan Gigi Kuning dengan Aman dan Efektif

Laman

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Pos-pos Terbaru

  • Daftar Ide Wedding Wishes, Simple tapi Berkesan
  • Roadmap Implementasi Warehouse Management System: 5 Fase dan Titik Gagal yang Sering Diabaikan
  • Penyebab Tarikan Gas Motor Ngempos dan Cara Mengatasinya
  • Panduan Praktis Pemda: Membangun Rumah Sakit dan Akses Air Bersih di Tengah Keterbatasan Dana Fiskal
  • Cara Memutihkan Gigi Kuning dengan Aman dan Efektif

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Februari 2025
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023

Categories

  • asuransi
  • Bisnis
  • Fashion
  • Kartu Kredit
  • Kesehatan
  • Liburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Uncategorized

Laman

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright jalaninformasi.com 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress