Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membekukan sementara izin perniagaan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan.
“Dua minggu lalu, sudah dibekukan. Kalau dibekukan, tidaklah berfungsi,” kata Bahlil di area dalam Jakarta, Jumat.
Bahlil mengungkapkan pembekuan izin perniagaan itu dilaksanakan lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) sudah pernah habis lalu tidaklah diperpanjang.
Tanpa sertifikat HGB, Kementerian Investasi/BKPM tiada dapat mengeluarkan izin usaha.
“Begitu sertifikatnya sudah mati, tiada diperpanjang, maka izin itu tidaklah memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dan oleh sebab itu tidaklah memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut,” katanya.
Bahlil menegaskan akan mengambil langkah tegas jika perusahaan masih bersikukuh untuk melanjutkan operasional.
“Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan, kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Sekali lagi saya katakan, tidaklah boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tak boleh semena-mena pada pengusaha,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno, resmi kembali menjadi milik negara setelah HGB-nya berakhir. Hotel bintang lima milik swasta itu dibangun pada atas lahan milik negara.
"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan yang digunakan disebut pada saat ini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Hadi di tempat tempat Jakarta, Jumat (8/9).
Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora serta HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah dilakukan dijalankan berakhir pada 4 Maret 2023 serta 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah hal yang disebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
You may also like
Pos-pos Terbaru
- Apa Saja Fitur Kenyamanan dan Fungsi-Fungsi Penunjang di Honda Scoopy 2024?
- Prospek Usaha Cuci Mobil Hidrolik di Medan dan Estimasi Modal yang Dibutuhkan
- Apa Saja yang Biasanya Dicek Saat Servis Motor?
- Pentingnya Jasa Anti Rayap untuk Menjaga Ketahanan Rumah
- Tips Membeli Vario 160 Bekas agar Tetap Untung dan Nyaman Dipakai
Tinggalkan Balasan