
Perempuan dan juga Anak pada ‘Tangan’ Jokowi, Oase yang mana Tak Segar-segar Amat
admin September 28, 2023 ArticleMasalah juga anak tak pernah ada habisnya. Meski sempat ada harapan bernama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (), penanganannya masih belaka pelik.
Setelah mandeg selama kurang lebih lanjut lanjut 10 tahun, beleid yang mana digunakan melindungi korban kekerasan seksual itu akhirnya disahkan pada April 2022 lalu. Tapi hal itu tak berarti menyelesaikan rumitnya penanganan.
Dengan kata lain, dalam masa satu tahun terakhir jabatan hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih punya PR untuk menyelesaikan hal-hal mendetail terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan kemudian anak.
Komisioner Komnas Perempuan Wanti Mashudi mengatakan, disahkannya UU TPKS memang menjadi oase dalam tempat tengah kemarau panjang sengkarut penanganan kekerasan seksual.
“Korban mulai berani mengungkapkan apa yang terjadi padanya. Karena apa? Karena dia merasa kalau lapor sudah ada aturan hukumnya. Jadi kejadian yang mana dimaksud menimpa merek itu dapat jadi diproses secara hukum,” ujar Wanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).
Keberanian korban, lanjut Wanti, terbukti dari semakin banyaknya laporan kasus kekerasan serta pelecehan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini diamini pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.
“Masyarakat mulai berani berbicara lantaran keyakinan kasus akan ditangani, sekaligus korban diberi perlindungan atas apa yang digunakan digunakan merek alami,” kata Nahar.
Berdasarkan data dari Kemen PPPA, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, tercatat 314 laporan kasus kekerasan lalu pelecehan seksual yang digunakan diterima. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 802 anak menjadi korban.
![]() |
Sayangnya, peningkatan keberanian korban untuk melapor tak dibarengi dengan penanganan yang digunakan mana cepat. Beberapa memang ditangani, tapi tak sedikit juga yang digunakan hal itu ditolak dan juga juga baru diusut saat kasusnya telah dilakukan lama menyebar di dalam dalam media sosial.
Tengok cuma kasus pria yang mencium anak dalam area Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat tak lama setelah UU TPKS disahkan.
Saat pertama kali dilaporkan, kasus ini tak ditangani. Aparat menolak juga berdalih bahwa apa yang dilaporkan tak termasuk ke dalam pelecehan seksual.
Sontak, warganet pun geram kemudian juga kompak menghujat pelaku sekaligus polisi yang dimaksud menganggap enteng kasus. Tapi, saat kasus makin viral, aparat tiba-tiba belaka jadi sigap menangani kasus tersebut.
Apa yang yang terjadi di area tempat Gresik ini bukan satu-satunya kasus kekerasan serta pelecehan seksual yang mana dimaksud baru ditangani saat sudah pernah viral. Banyak kasus lain yang digunakan juga harus ‘menunggu’ tersebar luas untuk akhirnya tertangani.
Nyatanya, UU TPKS tak sepenuhnya memberi perlindungan lalu penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan serta pelecehan seksual pada dalam Indonesia.
Masih banyak hambatan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
You may also like
Pos-pos Terbaru
- Halo AI – Solusi AI Sales UMKM dan Chatbot Customer Service No 1 untuk Bisnis Anda
- Wallboard PVC: Solusi Modern untuk Interior Rumah Bersama Klik Material
- Resik-V Hadirkan Gerakan #HealthVRelationship untuk Perempuan
- Dari Katun Jepang sampai Silk, Mana Bahan Mukena Premium Paling Nyaman?
- Gorden Jendela Berkualitas dari Palace Decor: Lengkapi Hunian Anda dengan Sentuhan Elegan
Tinggalkan Balasan